Siswa SMA Jadi Otak Pencurian Sepeda Motor
Sabtu, 13 Oktober 2012 01:04 wib wib
Ilustrasi
BONDOWOSO - Seorang siswa SMA di Bondowoso, Jawa Timur nekat menjadi otak pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial FR (18), beraksi dengan cara meminjam lalu menggandakan kunci sepeda motor korban.
Setelah berhasil menggandakan, pelaku kemudian menyuruh dua orang temannya YU (19) dan MA (18) untuk mencuri motor milik korban yang tak lain adalah temannya sendiri, BA (18) yang tinggal di kos di Jalan Mawar, Kelurahan Badean, Bondowoso.
Saat dua rekannya beraksi, pelaku berupaya membuat kesibukan bersama korban. Saat korban lengah, dua orang rekannya yang bertindak sebagai eksekutor langsung membawa kabur motor korban. FR berpura-pura tidak tahu.
“Awalnya sepeda korban dipinjam dulu sama saya. Lalu saya gandakan kuncinya. Setelah itu, saya kembalikan sepeda ke korban. Kunci duplikat tersebut saya berikan kepada teman saya yang sudah bertugas menjadi eksekutor. Saat korban lengah, sepeda itu langsung dicuri oleh kedua teman saya,” kata Kanit Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Suyitno, Jumat (12/10/2012).
Beruntung, aksi pencurian sepeda motor modus baru ini bisa diendus petugas Reskrim Polres Bondowoso. Petugas berhasil mengamankan ke tiga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Megapro milik korban dan Honda Vario milik pelaku.
Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. mereka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Sindo TV / Riski Amirul Ahmad / trk)Setelah berhasil menggandakan, pelaku kemudian menyuruh dua orang temannya YU (19) dan MA (18) untuk mencuri motor milik korban yang tak lain adalah temannya sendiri, BA (18) yang tinggal di kos di Jalan Mawar, Kelurahan Badean, Bondowoso.
Saat dua rekannya beraksi, pelaku berupaya membuat kesibukan bersama korban. Saat korban lengah, dua orang rekannya yang bertindak sebagai eksekutor langsung membawa kabur motor korban. FR berpura-pura tidak tahu.
“Awalnya sepeda korban dipinjam dulu sama saya. Lalu saya gandakan kuncinya. Setelah itu, saya kembalikan sepeda ke korban. Kunci duplikat tersebut saya berikan kepada teman saya yang sudah bertugas menjadi eksekutor. Saat korban lengah, sepeda itu langsung dicuri oleh kedua teman saya,” kata Kanit Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Suyitno, Jumat (12/10/2012).
Beruntung, aksi pencurian sepeda motor modus baru ini bisa diendus petugas Reskrim Polres Bondowoso. Petugas berhasil mengamankan ke tiga pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis Honda Megapro milik korban dan Honda Vario milik pelaku.
Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. mereka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.