Jumat, 16 November 2012

TUGAS 1

 AKTIVITAS

  1.  Pengertian Kelompok Etnik Minoritas

      Definisi mengenai kelompok minoritas sampai saat ini belum dapat diterima secara universal. Namun demikian yang lazim digunakan dalam suatu negara, kelompok minoritas adalah kelompok individu yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama, atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk. Minoritas sebagai ‘kelompok’ yang dilihat dari jumlahnya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk lainnya dari negara bersangkutan dalam posisi yang tidak dominan. Keanggotaannya memiliki karakteristik etnis, agama, maupun bahasa yang berbeda dengan populasi lainnya dan menunjukkan setidaknya secara implisit sikap solidaritas yang ditujukan pada melestarikan budaya, tradisi, agama dan bahasa.
      Sehubungan dengan hal tersebut beberapa wilayah di Indonesia akhir-akhir ini sering muncul kerusuhan sosial yang dilatarbelakangi etnis dan agama. Hal ini merupakan masalah yang sangat serius apabila tidak segera diselesaikan akan dapat mengancam terjadinya disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, permasalahan yang dihadapi berbagai daerah di Indonesia adalah masih banyak terjadi diskriminasi terhadap hak-hak kelompok minoritas, baik agama, suku, ras dan yang berkenaan dengan jabatan dan pekerjaan bagi penyandang cacat, sehingga sampai saat ini dirasakan masih ‘belum terpenuhinya hak-hak kelompok minoritas’.
      Permasalahan yang dihadapi di berbagai daerah Indonesia adalah masih banyak diskriminasi terhadap kelompok minoritas baik etnis maupun agama, padahal mereka sebagai masyarakat atau suku bangsa harus diberlakukan sama dengan kelompok mayoritas lainnya.
Dalam rangka pemajuan dan perlindungan kaum minoritas antara lain adanya larangan diskriminasi karena diskriminasi berdampak negatif pada kaum minoritas secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta merupakan sumber utama terjadinya ketegangan. Diskriminasi berarti menunjukan perbedaan, pengecualian, pembatasan atau pengistimewaan apapun berdasarkan alasan seperti ras, warna kulit, bahasa, agama atau asal-usul kebangasaan atau sosial, status kelahiran atau status lainnya, yang mempunyai tujuan atau pengaruh untuk meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan, pemenuhan semua hak dan kebebasan dari semua orang yang setara.
      Rambu-rambu perlindungan yang penting yang akan menguntungkan kaum minoritas mencakup pengakuan sebagai pribadi dihadapan hukum, persamaan dihadapan badan-badan pengadilan, persamaan dihadapan hukum, perlindungan hukum yang sama disamping hak penting seperti kebebasan beragama, menyatakan pendapat dan berserikat.
      Dalam hubungan ini telah banyak diberlakukan berbagai peraturan perundangan sebagai instrumen hukum dan HAM nasional disamping instrumen HAM Internasional,
seperti: (a) Konvenan Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras 1965 (Pasal 1); (b) Deklarasi UNESCO tentang Ras dan Prasangka Ras 1978 (Pasal 1, 2 dan 3); dan (c) Deklarasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan 1981 (Pasal 2).
Sedangkan penjelasan ketentuan umum Undang-undang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999, diskriminasi adalah pembatasn, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya. Secara normatif bentuk perlindungan hukum telah diatur melalui instrumen internasional maupun nasional yang berkaitan dengan HAM terhadap kelompok minoritas, namun dalam implementasi masih dinilai perlu untuk menjadi perhatian bersama. Hal ini mencakup pola interaksi antara kelompok minoritas dengan kelompok lainnya untuk dilakukan dengan baik berlandaskan azas keterbukaan dan toleransi terhadap tata nilai semua kelompok yang ada di masyarakat.
Sumber : www.lfip.org


Mayoritarianisme
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Mayoritarianisme adalah agenda atau filosofi politik tradisional yang menyatakan bahwa suatu mayoritas dalam populasi (dapat berupa mayoritas agama, bahasa, atau faktor mayoritas lainnya) merupakan kelompok utama dan berhak membuat keputusan yang berpengaruh bagi masyarakat keseluruhan. Pandangan ini kini semakin dikritik dan sistem demokrasi semakin membatasi sistem mayoritarianisme demi melindungi hak asasi warga negara.[1]
Dalam struktur politik mayoritarian yang demokratik, kelompok mayoritas tidak akan mengabaikan partisipasi kaum minoritas dalam proses demokrasi. Oleh pihak yang menentang, mayoritarianisme kadang-kadang disebut sebagai pemerintahan ochlocracy (umum dinyatakan sebagai hukum rimba), tirani atau kezaliman. Mayoritarianisme sering juga disebut sebagai aturan mayoritas.



PROBLEM MAYORITAS DAN MINORITAS DALAM INTERAKSI SOSIAL


Dalam kajian sosiologis, kelompok keagamaan adalah buah dari gerakan sosial, sehingga perilaku yang timbul dari individu di dalamnya sarat dengan simbol-simbol agama. Persoalannya adalah sejauhmana peranan simbol-simbol agama yang ilahi (heavenly) itu mengejawantah dalam ranah sosial, ketika kelompok mayoritas dan minoritas dari berbagai agama yang berbeda saling bergaul dalam suatu masyarakat, dan ketika masing-masing simbol tadi yang berbeda saling bersentuhan secara intens.
Untuk menjawab persoalan itu, Puslitbang Kehidupan Beragama Bidang Hubungan Antar Agama melakukan Studi tentang Kelompok Minoritas Keagamaan di Beberapa Daerah, yang terdiri dari: Muslim di Jayapura, Kupang dan Denpasar – Katolik di Mataram – Protestan di Pangkal Pinang – Hindu di Kapuas – dan Budha di Pontianak. Secara khusus kajian ini bertujuan menghimpun berbagai informasi dan aspirasi tentang : 1) Kehidupan sosial kelompok masyarakat setempat; 2) Komunikasi internal kelompok minoritas; 3) Komunikasi antar kelompok minoritas dan mayoritas keagamaan; 4) Potensi Kerukunan; 5) Potensi Konflik; dan 6) Rekomendasi tindak lanjut. 

Kajian ini menggali data melalui langkah-langkah seperti; telaah literatur (penelusuran dokumentasi), laporan kajian serta berita media massa terkait, wawancara dengan para nara sumber, dan pengamatan lapangan terbatas. Bertolak dari kenyataan lapangan secara empirik, informasi, aspirasi serta situasi yang ditelaah, peneliti berupaya menangkap suatu proses atau temuan. Kemudian mencatat, mengklasifikasi, mengkomparasi, menganalisis, menginterprestasi, dan menarik kesimpulan-kesimpulan pokok yang bersifat umum dan menyeluruh. Kajian ini lebih menekankan pada makna yang ditangkap dari berbagai peristiwa, perilaku, kebijakan, pemikiran serta kenyataan yang ditemui (Kualitatif).  

Temuan kajian yang menjadi pendukung perdamaian:
1.      Komunikasi internal Muslim di Jayapura Papua, Kupang dan Denpasar sangat terbantu oleh beragam kegiatan sosial keagamaan seperti pengajian, ceramah keagamaan, khutbah, tahlilan, yasinan, kunjungan silaturrahmi, upacara selamatan upacara daur hidup (life cycle), pertemuan kelompok di tempat ibadah, Majelis Taklim, peringatan hari besar keagamaan, organisasi dan partai politik kegamaan (Islam), lembaga pendidikan, kelompok paguyuban, baik di tempat-tempat pemukiman, tempat kerja dan sentra-sentra ekonomi.
2.      Integrasi dan kerukunan internal kelompok Muslim setempat relatif terjalin baik. Hal tersebut ditopang oleh faktor-faktor seperti besarnya pengaruh tokoh-tokoh Muslim, frekwensi dan efektivitas forum-forum sosial keagamaan, serta jumlah umat yang relatif kecil sehingga lebih mudah dibina. Khusus kelompok Muslim minoritas di Jayapura (atau Papua), yang umumnya terdiri dari para pendatang dari berbagai etnis, kerukunan internal sangat dipengaruhi oleh peran sentral dan hubungan baik para tokoh organisasi paguyuban yang dominan di bidang ekonomi dan di bidang publik di samping pengaruh dan peran para tokoh agama. Semangat dan perasaan senasib dan seperantauan (diaspora) di kalangan pendatang Muslim di Jayapura, sangat menonjol, khususnya setelah kerusuhan bernuansa etnis antara masyarakat pendatang dengan masyarakat asli Papua tahun 2000 silam.
3.      Tak banyak berbeda dengan kelompok Muslim, komunikasi internal di kalangan kelompok minoritas Katolik di Ampenan, kelompok Protestan di Pangkal Pinang, Hindu di Kapuas dan kelompok Budha di Pontianak, berlangsung melalui berbagai aktifitas rutin keagamaan di lingkungan kelompok  dengan bimbingan tokoh agama masing-masing, di tempat-tempat ibadah, pemukiman, asosiasi-asosiasi kekerabatan, dan dalam berbagai kegiatan sosial kemanusiaan. Integrasi kelompok terbina tanpa banyak hambatan antara lain karena jumlah anggota relatif kecil, fokus pembinaan lebih diarahkan kedalam (internal), sikap tidak saling mengganggu dan kepatuhan kepada pemerintah dan tokoh agama.
4.      Komunikasi antara kelompok minoritas dengan mayoritas pada umumnya berlangsung normal dan rukun. Walaupun sesekali ada hambatan-hambatan, masih dapat dikendalikan. Berbagai faktor yang menguntungkan dan menopang terciptanya kondisi dan suasana yang rukun meliputi :  a). Adanya saling ketergantungan antar kelompok dalam upaya pemenuhan kebutuhan, b). Penggunaan bahasa Indonesia dan keterikatan dalam NKRI, khususnya di Jayapura, c). Hubungan baik antar tokoh dan adanya forum-forum lintas agama, etnis serta profesi, d) Sikap menahan diri dan menyesuaikan diri kelompok minoritas terhadap aspirasi mayoritas dan kearifan budaya lokal, e) Otonomi daerah yang memberikan peran sentral kepada Pemda setempat, f). Ajaran agama dan fokus pembinaan lebih terarah pada pembinaan kelompok internal, g). Ikatan kekerabatan, kekeluargaan dan kerjasama lintas etnis dan budaya serta profesi. 

Sedangkan, aspek-aspek yang berpotensi dan dapat mengganjal upaya integrasi dan kerukunan antara lain:
1.      Adanya aspirasi dan kehendak sebagian tokoh setempat untuk melepaskan diri dari NKRI di Papua.
2.      Adanya aspirasi sementara tokoh Kaharingan untuk melepaskan diri dari Kelompok Hindu di Kapuas.
3.      Perilaku penodaan agama (Hostia) yang sesekali muncul di lingkungan kelompok Katolik di Kupang (NTT).
4.      Keluhan masih adanya kesulitan mendirikan tempat ibadah dan kuburan bagi masyarakat Muslim.
5.      Fenomena praktek KKN yang masih menggejala serta upaya penegakan hukum yang tumpul.
6.      Sentimen kesukuan dan kedaerahan cenderung makin kental.
7.      Kesenjangan kehidupan ekonomi dan sosial antara kelompok minoritas pendatang yang relatif lebih baik dibandingkan dengan rata-rata kelompok mayoritas yang merupakan masyarakat setempat. 

Dari itu, beberapa rekomendasi dari kajian ini adalah perlunya mengefektifkan forum-forum lintas agama, etnis dan profesi, dengan kalangan masyarakat lebih luas seperti lembaga perguruan tinggi, media massa, pengusaha, kawula muda dan kelompok perempuan, sampai ke tingkat kecamatan dan pedesaan. Dari forum ini digalakkan dialog yang menonjolkan tema-tema yang menyangkut kepentingan kemanusiaan yang universal dalam rangka pencarian titik-titik temu oleh masing-masing kelompok umat beragama. Sehingga setiap komponen masyarakat bisa saling belajar mengenai sendi-sendi keberagamaan orang lain. Ini nantinya membuka peluang untuk saling mengerti dan menjelmakan suasana nyaman dan kondusif buat kerukunan. (Mursyid Ali).
      2.  Pola hubungan di masyarakat sekitar saya, saya kira baik-baik saja (desa tempat saya tinggal). Tetapi sebagian diantara mereka hidup berkelompok-kelompok, dan ada pula yang menyendiri. Seakan-akan mereka tidak ingin diganggu oleh masalah yang ada di luar. Termasuk saya dan anggota keluarga saya kurang akrab dengan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan desa saya. karena mereka pun tak ingin berbaur dengan masyarakat di sekitar mereka.
     Kadang saya pun heran mengapa mereka demikian. Mereka seperti membeda-bedakan antara masyarakat yang kaya dan yang miskin. Mnurut saya pun masyarakat di lingkungan desa yang saya tinggali itu tidak ingin maju. Karena mereka tidak mau atau sulit menerima pendapat orang lain.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar